Jumat, 18 Oktober 2013

Pengertian, Peranan dan Fungsi uang


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab “Muqaddimah”  yang dituis oleh Ibnu khaldun. Beliau menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merepleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya.
Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya. Dalam kegiatan perekonomian ada banyak pihak dan hal yang terlibat. Dalam hal ini uang dan lembaga perbankan memegang peranan yang sangat penting. Karena uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

B.     Rumusan Masalah
  • Apa pengertian dan fungsi uang?
  • Bagaimana peranan dan fungsi uang ?

C.    Tujuan Penulisan
  • Agar kita mengetahui apa arti dari uang
  • Untuk mengetahui peranan uang,  dan sangat pentingnya uang
  • Agar kita dapa mengetahui berbagai macam fungsi-fungsi uang




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai teransaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Demikian pentingnya fungsi uang, sehingga keberadaan uang di suatu Negara diatur dengan undang - undang.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakatpada zaman dahulu melakukan perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaran barang dengan barang. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Menurut Suprayitno, “Uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sejak peradaban kuno, mata uang logam sudah menjadi alat pembayaran biasa walaupun belum sesempurna sekarang. Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang agar pekerjaan lebih mudah”.[1]
Definisi uang yang paling universal adalah sesuatu (benda) yang diterima secara umum dalam pertukaran barang dan jasa. Sebagaimana Puspopranoto mengatakan bahwa “Uang didefinisikan sebagai barang atau benda yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa”.[2] Sadono dalam bukunya Makro Ekonomi mengatakan bahwa: “Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar atau perdagangan”. Yang dimaksud dengan kata “disetujui” dalam definisi tersebut adalah terdapat kata sepakat diantara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.
Dalam pandangan ilmu ekonomi, uang merupakan barang ekonomi (economic good). Karena uang merupakan barang langka (scare good). Sedangkan dalam pandangan ilmu hukum, uang adalah alat pembayaran yang sah. Di dalam perekonomian modern, pengunaan sesuatu benda sebagai uang dikuatkan berdasarkan keputusan hukum atau undang-undang.
Uang adalah penganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhanya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibanya.[3] Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat dipahami bahwa uang adalah suatu benda yang dapat diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa.  Dan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang meliputi konsumsi, distribusi, dan produksi, diperlukan suatu benda (alat) yang berfungsi untuk mengukur, menukarkan dan sekaligus melakukan pembayaran dalam dalam pembelian barang dan jasa. Benda (alat) yang digunakan tersebut adalah uang.
Selain itu, dari beberapa definisi di atas, kita bisa membedakan dalam tiga segi. Pertama, definisi uang dari segi fungsi-fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai, media pertukaran, dan alat bayar. Kedua, definisi uang menurut karakteristiknya, yaitu segala sesuatu yang diterima secara luas oleh tiap-tiap individu. Ketiga, definisi uang dari segi peraturan perundangan sebagai segala sesuatu yang memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan tanggungan kewajiban. Kemudian berkenaan dengan nilai uang, menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money). Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00-, pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00-,.
Berkenaan dengan nilai uang, ada beberapa teori nilai uang yang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.

B.     Peranan dan Fungsi Uang
Sejak ratusan tahun yang lalu, masyarakat telah menyadari bahwa uang sangat penting peranannya dalam melancarkan kegiatan perdagangan. Tanpa uang kegiatan perdagangan menjadi sangat terbatas dan pengkhususan tidak dapat berkembang. Keadaan seperti ini akan membatasi perkembangan ekonomi yang dapat dicapai. Peranan uang yang sangat penting ini dapat dengan nyata dilihat dengan memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi pada saat perdagangan dijalankan secara barter.[4] Dari kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat dari barter maka uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan. Oleh karena itu uang selalu didefinisikan sebagai: benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar menukar atau perdagangan. Yang dimaksudkan dengan kata "disetujui" dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat.[5] Pertukaran berarti penyerahan suatu komoditi sebagai alat penukar komoditi lain. Bisa juga berarti pertukaran dari satu komoditi dengan komoditi lainnya, atau satu komoditi ditukar dengan uang, ada juga perdagangan secara komersial yang mencakup penyerahan satu barang untuk memperoleh barang lain, yang disebut saling tukar menukar. Jadi terjadi tawar menawar dua barang dimana yang satu diberikan sebagai bahan penukar untuk barang lain.
Peranan  dan  keterkaitan  yang  erat  antara  uang  dengan  kegiatan  suatu  perekonomian  dapat dianggap sebagai suatu hal yang bersifat alami karena semua kegiatan perekonomian modern, misalnya produksi, investasi, dan konsumsi, selalu melibatkan uang. Bahkan dalam perkembangannya uang tidak hanya digunakan untuk mempermudah  transaksi perdagangan di pasar barang namun uang  itu sendiri juga  menjadi  suatu  komoditas  yang  dapat  diperdagangkan  di  pasar  uang.  Dengan  kondisi  tersebut, sangatlah  sulit  dibayangkan  apabila  tidak  ada  benda  yang  namanya  uang.
Perkembangan  kegiatan  suatu perekonomian pada dasarnya dapat dilihat dari dua sektor yang saling berkaitan, yaitu sektor riil (barang dan  jasa) dan  sektor moneter  (uang). Sektor  riil dan  sektor moneter  tidak hanya berkaitan erat,  kedua sektor  tersebut seperti dua sisi mata uang yang sisi yang satu  tidak dapat dipisahkan dengan sisi yang lain.
Selain itu, peranan uang memungkinkan terlaksananya pembagian kerja yang lebih sempurna seperti yang kita temui sekarang ini. Dalam masyarakat maju, hampir tidak ada seseorang yang menghasilkan suatu barang sejak proses produksi yang pertama hingga menjadi barang jadi. Tiap tahap proses produksi dikerjakan oleh orang atau bagian khusus. Pembagian kerja seperti itu akan mempermudah pekerjaan dan melipat gandakan hasil produksi. Adanya uang, yang berfungsi sebagai alat perantaraan untuk tukar menukar mempermudah terselenggaranya pembagian kerja. Terbukti, uang sangat berperan dalam proses terciptanya spesialisasi pekerjaan. Jadi, peranan uang dalam perekonomian terutama dalam produksi dan pertukaran atau  konsumsi masyarakat.
Adapun mengenai fungsi uang, agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat. Dengan kata lain syarat-syarat suatu benda berfungsi sebagai uang yaitu: nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mudah dibawa-bawa, mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya, tahan lama, jumlahnya terbatas (tidak berlebihan), dan bendanya mempunyai mutu yang sama.
Berdasarkan keterangan di atas, Muchdarsah Sinungan mengatakan bahwa Fungsi uang yaitu: Sebagai alat tukar menukar (medium of exchange), sebagai satuan hitung (unit of account), sebagai penimbun kekayaan, dan sebagai standar pencicilan uang”.[6] Hal yang sama dikemukakan oleh Winardi bahwa fungsi uang adalah Sebagai standar nilai: sebagai alat tukar, sebagai alat penghimpun kekayaan, dan sebagai alat pembayaran yang ditangguhkan.[7] Pada awal pengunaanya, fungsi uang yang paling utama adalah sebagai alat tukar (medium of exchange). Tetapi dengan seiring semakin berkembangnya kehidupan masyarakat, fungsi uang pun mengalami perkembangan. Dewasa ini fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar tetapi juga sebagai penyimpan nilai (store of value), standar nilai (unit of account atau standard of value), dan standar pembayaran dimasa mendatang (standard of differed payment).[8]
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi tiga yaitu fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.




  1. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
Fungsi asli atau fungsi primer uang ada beberapa, yaitu:
·         Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
·         Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang atau jasa yang diperjual belikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
·         Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

  1. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan atau fungsi sekunder. Fungsi turunan atau fungsi sekunder itu antara lain:
·         Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
·         Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
·         Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
·         Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
·         Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.

  1. Fungsi dinamis
Uang dapat menentukan kegiatan perekonomian terutama dalam kegiatan moneter dan fiskal dimana kebijakan yang dapat ditempuh oleh suatu negara maupun oleh seseorang kadang-kadang dipengaruhi oleh beredarnya uang di masyarakat, sehingga pada gilirannya akan timbul kecenderungan- kecenderungan terhadap pengaruh naiknya barang-barang atau sebaliknya mungkin akan berakibat turunnya harga barang-barang tersebut, fungsi nilai uang antara lainnya yaitu
·         Nilai nominal
Nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya, seribu rupiah (Rp1.000,00), atau lima ratus rupiah (Rp500,00).
·         Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.

·         Nilai riil/nilai tukar uang
Nilai uang yang diukur dengan daya beli atau kemampuan uang tersebut untuk membeli berbagai barang dan jasa sesuai dengan harga yang berlaku
·         Nilai internal
Nilai uang untuk dapat ditukar dengan suatu barang. Misalnya uang Rp500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan uang Rp10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
·         Nilai eksternal disebut juga kurs mata uang
Nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Contohnya, kurs mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah adalah US$1 = Rp9.205,00
·         Nilai riil / Nilai tukar
Nilai riil/nilai tukar uang adalah nilai uang yang diukur dengan daya beli atau kemampuan uang tersebut untuk membeli berbagai barang dan jasa sesuai dengan harga yang berlaku. Daya beli tergantung pada tingkat harga yang berlaku. Contoh: pada musim panen harga gabah Rp 250,00/kg. Bila kita mempunyai uang Rp 10.000,00; maka kita dapat membeli 40 kg gabah. Tetapi pada musim paceklik harga gabah Rp 400,00/kg, sehingga kita hanya mampu membeli 25 kg gabah. Jadi, nilai tukar Rp 10.000,00 sama dengan 40 kg gabah pada musim panen dan 25 kg gabah pada musim paceklik.








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Uang menurut konvesional: segala suatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar atau perdagangan, Dan dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.

B.     Saran
Dalam pembahasan di atas dijelaskan bahwa uang itu sangat penting dan sangat vital keberadaannya dan akibat yang ditimbulkan jika uang yang beredar itu jumlahnya atau sedikit, maka saran penyusun adalah apabila ingin mendapatkan uang maka bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan hematlah dalam penggunaannya. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini baik dari segi isi, penulisan maupun tanda baca, penyusun sangat mengharapkan saran dan masukan dari pembaca yang konstruktif. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita.















[1]Eko Suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, (Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2005), hal.187.

[2]Sawaldjo Puspopranoto, Keuangan Perbankan Dan Pasar Keuangan, (Jakarta: Penerbit Pustaka LP3ES Indonesia, 2004), hal.2.
[3]Ahmad Hasan, Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam, Penerjemah Saifurrahman Barito, (Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hal.50.

[4]Sadono Sukirno, Makro Ekonomi, Teori Pengantar, Edisi Ketiga, Cet. Ke-15, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal.266.

[5]Ibid., hlm. 267.

[6]Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, (Jakarta: Bina Aksara, 1989), hal.6-9.

[7]Winardi, Pengantar ilmu Ekonomi, Buku 1, (Bandung: Tarsito, 1995), hal.225-226.

[8]Mandala Manurung dan Pratama Raharja, Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter (Kajian  Kontekstual  Indonesia), (Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004), hal.10.

1 komentar:

  1. Postingan yang sangat membantu

    Sobat :)

    Di tunggu kunjungan nya yah di

    http://sumbutogel.com/
    http://sumbutogel.com/

    BalasHapus